Merah Putih vs. Jolly Roger: Legalitas Bendera One Piece di Indonesia dalam Sorotan UU dan Kebebasan Berekspresi

Ilustrasi

WARTAMU.ID, Humaniora – Viralnya pengibaran bendera One Piece di Indonesia menjelang 17 Agustus memicu perdebatan panas di media sosial. Sebagian netizen menudingnya sebagai bentuk “penistaan” terhadap bendera Merah Putih, sementara yang lain bersikukuh itu hanya ekspresi fandom yang legal.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara mengatur secara ketat penggunaan bendera Merah Putih. Namun, tidak ada satu pun pasal yang melarang warga mengibarkan bendera dengan desain lain, seperti bendera One Piece.

Fenomena ini menguak celah hukum yang menarik: Indonesia tidak memiliki regulasi khusus tentang bendera non-negara. Selama bendera tersebut tidak menyerupai Merah Putih atau mengandung simbol terlarang, maka hukum tetap membuka ruang untuk kebebasan berekspresi.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahkan mempertegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mengibarkan bendera One Piece bisa ditafsirkan sebagai bentuk ekspresi budaya pop, terutama bagi generasi muda yang menggemari anime.

Namun, pertanyaannya adalah apakah kebebasan ini mutlak? Meski legal, bukan berarti tanpa risiko. Di tingkat masyarakat, pengibaran bendera bernuansa “asing” bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap simbol nasional.

Contoh nyata terjadi di Jepang, di mana bendera One Piece pernah dilarang di acara publik karena dianggap “mengganggu ketertiban”. Di Indonesia, meski belum ada kasus serupa, potensi konflik sosial tetap ada jika fenomena ini dibiarkan tanpa edukasi.

Solusinya? Edukasi, bukan larangan. Pemerintah bisa memperjelas aturan tanpa membungkam kreativitas, misalnya dengan mengeluarkan panduan tentang etika pengibaran bendera non-negara. Sementara masyarakat perlu belajar menghargai perbedaan: selama tidak merendahkan Merah Putih, biarkan anak muda mengekspresikan kecintaan mereka pada Luffy dan kawan-kawan.

Dengan demikian, kita dapat mempertahankan semangat kebebasan yang bertanggung jawab di bawahnya. Nasionalisme sejati tidak takut pada bendera bajak laut fiktif, selama bendera kebangsaan tetap dikibarkan dengan bangga.

Kita harus belajar menghargai perbedaan dan mempertahankan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sehingga kita dapat membangun masyarakat yang harmonis dan menghargai kebebasan individu.

BACA JUGA :  Anies Tak Terbendung ?

Kesimpulan

Viralitas bendera One Piece bukan sekadar tren, melainkan cermin dinamika hukum dan sosial Indonesia. Yang perlu kita pertahankan bukan hanya warna merah dan putih di tiang bendera, tetapi juga semangat kebebasan yang bertanggung jawab di bawahnya.

Dengan edukasi dan penghargaan perbedaan, kita dapat membangun masyarakat yang harmonis dan menghargai kebebasan individu. Bendera One Piece dapat menjadi simbol kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, selama tidak merendahkan simbol nasional.

Nashrul Mu’minin Content writer yogakarta